Follow our social media :
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing, dengan dukungan Bapak Drs. Hidayat Saleh, selaku Direktur Pembinaan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak saat itu, yang kemudian ditunjuk sebagai Ketua Kehormatan IKPI.
Peran konsultan pajak mulai menunjukkan perkembangan signifikan pada era kepemimpinan Drs. Sutadi Sukarya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada dekade 1970-an. Seiring meningkatnya eksistensi profesi ini, Kongres pertama IKPI diselenggarakan pada 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan kesepakatan menggunakan nama Ikatan Konsulen Pajak Indonesia.
Selanjutnya, melalui Kongres pada 21 November 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digunakan secara resmi hingga saat ini sebagai wadah profesi yang menjunjung tinggi etika, kompetensi, dan integritas dalam bidang perpajakan di Indonesia.
IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak Indonesia yang berbadan hukum dalam bentuk Perkumpulan, dan berperan sebagai forum resmi untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme di bidang perpajakan.
Lambang Perkumpulan adalah logo bertuliskan “IKPI berwarna hijau dengan 2 (dua) garis bergelombang di bawahnya berwarna hitam dan kuning. Lambang ini memiliki makna atau arti sebagai berikut :
IKPI dengan huruf besar dan kokoh nenunjukkan IKPI yang sudah dewasa.
WARNA HIJAU bermakna pertumbuhan, artinya IKPI akan terus bertumbuh menjadi makin besar dan kuat.
GELOMBANG berarti lautan/air, artinya IKPI bersosialisasi dengan masyarakat di seluruh dunia, tidak terbatas di Indonesia.
IKPI memiliki lagu resmi organisasi berjudul Mars IKPI, dengan lirik karya Ibu Marta Leviana dan aransemen oleh Ir. Herbert S. Mars. Lagu ini pertama kali dinyanyikan pada Kongres XI di Batu, Jawa Timur.
Anggota IKPI merupakan individu yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. Keanggotaan IKPI terdiri atas:
Seiring waktu, jumlah anggota IKPI terus bertambah, mencerminkan tingkat kepercayaan publik yang semakin tinggi. Hingga 11 Agustus 2020, IKPI tercatat memiliki 5.040 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Organisasi IKPI terdiri dari perangkat-perangkat resmi yang menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Adapun organ-organ tersebut meliputi:
Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kongres diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Kongres Luar Biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perkumpulan.
Setelah beberapa waktu tidak memiliki gedung sebagai kantor sekretariat, syukur alhamdulillah, pada tahun 2015 IKPI berhasil memiliki kantor sendiri yang berlokasi di Jl. Condet Pejaten No.3B, Jakarta Selatan. Selanjutnya, melalui proses yang cukup panjang, pada tahun 2019 IKPI menerima kembali Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 4–5, yang kemudian ditetapkan dan diresmikan sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan IKPI pada tanggal 27 Februari 2020. Adapun untuk wilayah Medan, kantor IKPI beralamat di Jl. Prof. H. M. Yamin No.6, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20111.