Sejarah IKPI

Didirikan untuk menghimpun konsultan pajak di Medan, IKPI hadir sebagai organisasi yang
mendorong pelayanan perpajakan yang profesional dan adil.

Pendirian IKPI

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) didirikan pada tanggal 27 Agustus 1965 atas prakarsa Bapak J. Sopaheluwakan, Drs. A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, dan A.J.L. Loing, dengan dukungan Bapak Drs. Hidayat Saleh, selaku Direktur Pembinaan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak saat itu, yang kemudian ditunjuk sebagai Ketua Kehormatan IKPI.

Peran konsultan pajak mulai menunjukkan perkembangan signifikan pada era kepemimpinan Drs. Sutadi Sukarya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada dekade 1970-an. Seiring meningkatnya eksistensi profesi ini, Kongres pertama IKPI diselenggarakan pada 31 Oktober 1975 di Jakarta dengan kesepakatan menggunakan nama Ikatan Konsulen Pajak Indonesia.

Selanjutnya, melalui Kongres pada 21 November 1987 di Bandung, nama organisasi diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digunakan secara resmi hingga saat ini sebagai wadah profesi yang menjunjung tinggi etika, kompetensi, dan integritas dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Bentuk Organisasi

IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak Indonesia yang berbadan hukum dalam bentuk Perkumpulan, dan berperan sebagai forum resmi untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme di bidang perpajakan.

Visi, Misi dan Tujuan

Visi

Misi

Tujuan Perkumpulan

  1. Menjaga kehormatan, martabat, serta meningkatkan mutu profesi Konsultan Pajak dalam rangka pengabdian kepada Bangsa dan Negara;
  2. Mengawal pelaksanaan undang-undang dan peraturan perpajakan agar diterapkan secara adil dan memberikan kepastian hukum;
  3. Mempererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan antar anggota guna mewujudkan persatuan dan kesatuan organisasi.

Peraturan Perkumpulan

  1. Anggaran Dasar Perkumpulan Sebagai konstitusi organisasi dan landasan hukum utama yang mengatur eksistensi serta arah organisasi.
  2. Anggaran Rumah Tangga Merupakan aturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar, dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
  3. Kode Etik Pedoman moral dan perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota dalam menjalankan profesi Konsultan Pajak.
  4. Standar Profesi Menetapkan batas minimum kompetensi profesional yang wajib dimiliki oleh setiap anggota dalam melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab.
  5. Ketentuan Lainnya Merupakan peraturan tambahan yang disahkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa sesuai kebutuhan organisasi.

Lambang Perkumpulan

Lambang Perkumpulan adalah logo bertuliskan “IKPI berwarna hijau dengan 2 (dua) garis bergelombang di bawahnya berwarna hitam dan kuning. Lambang ini memiliki makna atau arti sebagai berikut :

IKPI dengan huruf besar dan kokoh nenunjukkan IKPI yang sudah dewasa.

WARNA HIJAU bermakna pertumbuhan, artinya IKPI akan terus bertumbuh menjadi makin besar dan kuat.

GELOMBANG berarti lautan/air, artinya IKPI bersosialisasi dengan masyarakat di seluruh dunia, tidak terbatas di Indonesia.

Mars Perkumpulan

IKPI memiliki lagu resmi organisasi berjudul Mars IKPI, dengan lirik karya Ibu Marta Leviana dan aransemen oleh Ir. Herbert S. Mars. Lagu ini pertama kali dinyanyikan pada Kongres XI di Batu, Jawa Timur.

Anggota Perkumpulan

Anggota IKPI merupakan individu yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. Keanggotaan IKPI terdiri atas:

  1. Anggota Tetap, yaitu perseorangan yang telah memiliki izin praktik Konsultan Pajak serta terdaftar secara resmi dengan nomor registrasi keanggotaan;
  2. Anggota Terbatas, yaitu perseorangan yang telah memiliki sertifikat Konsultan Pajak dan nomor registrasi anggota, namun belum memiliki izin praktik;
  3. Anggota Kehormatan, yaitu perseorangan yang memiliki keahlian di bidang perpajakan dan/atau memberikan kontribusi terhadap pengembangan dan keberlanjutan IKPI, yang diangkat berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.

Seiring waktu, jumlah anggota IKPI terus bertambah, mencerminkan tingkat kepercayaan publik yang semakin tinggi. Hingga 11 Agustus 2020, IKPI tercatat memiliki 5.040 anggota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Organisasi Perkumpulan

Organisasi IKPI terdiri dari perangkat-perangkat resmi yang menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Adapun organ-organ tersebut meliputi:

  1. Kongres/Kongres Luar Biasa Merupakan forum tertinggi dalam Perkumpulan yang berwenang mengambil keputusan strategis dan menetapkan arah kebijakan organisasi.
  2. Pengurus Perkumpulan Bertugas menjalankan fungsi kepengurusan serta operasional organisasi, yang mencakup Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang.
  3. Pengawas Perkumpulan Bertugas melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya kepengurusan serta memberikan masukan strategis, yang terdiri atas Ketua Pengawas dan para Anggota Pengawas.

Kongres/Kongres Luar Biasa

Kongres adalah rapat anggota Perkumpulan yang memiliki kewenangan dan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi IKPI, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kongres diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Kongres Luar Biasa adalah rapat yang diadakan dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Perkumpulan.

Kantor IKPI

Setelah beberapa waktu tidak memiliki gedung sebagai kantor sekretariat, syukur alhamdulillah, pada tahun 2015 IKPI berhasil memiliki kantor sendiri yang berlokasi di Jl. Condet Pejaten No.3B, Jakarta Selatan. Selanjutnya, melalui proses yang cukup panjang, pada tahun 2019 IKPI menerima kembali Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 4–5, yang kemudian ditetapkan dan diresmikan sebagai Pusat Pendidikan dan Pelatihan IKPI pada tanggal 27 Februari 2020. Adapun untuk wilayah Medan, kantor IKPI beralamat di Jl. Prof. H. M. Yamin No.6, Kesawan, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20111.